Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dalam bentuk laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. perkembangan realisasi dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. sasaran tindak lanjut. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap bulan Desember.
Your Correction