Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAN- PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap realisasi program RAN-PPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction