Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan RAN-PPDT dilakukan secara internal dan eksternal. (2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengawas intern masing-masing Instansi Pusat. (3) Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction