Correct Article 12
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan RAN-PPDT dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengawas intern masing-masing Instansi Pusat.
(3) Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction
