Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing- masing Instansi Pusat. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction