Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RAN-PPDT memuat: a. pendahuluan; b. isu strategis dan prioritas penanganan percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; d. strategi dan arah kebijakan; dan e. program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (2) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat latar belakang dan penyebab ketertinggalan. (3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat: a. nama program dan kegiatan; b. kondisi saat ini; c. volume dan satuan; d. jumlah dan sumber anggaran; e. pelaksana teknis kegiatan; dan f. keterangan lain yang diperlukan. (4) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun per wilayah.
Your Correction