Correct Article 9
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) RAN-PPDT memuat:
a. pendahuluan;
b. isu strategis dan prioritas penanganan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
c. sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
d. strategi dan arah kebijakan; dan
e. program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat latar belakang dan penyebab ketertinggalan.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat:
a. nama program dan kegiatan;
b. kondisi saat ini;
c. volume dan satuan;
d. jumlah dan sumber anggaran;
e. pelaksana teknis kegiatan; dan
f. keterangan lain yang diperlukan.
(4) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun per wilayah.
Your Correction
