Correct Article 6
PERPRES Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional
Current Text
(1) RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu, dalam hal:
a. KEN mengalami perubahan mendasar; dan/atau
b. perubahan lingkungan strategis antara lain perubahan indikator perencanaan energi baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
(2) Rencana perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.
Your Correction
