Correct Article 3
PERPRES Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional
Current Text
(1) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai rujukan:
a. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah;
b. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan
c. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaannya.
(2) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi:
a. kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian untuk menyusun dokumen rencana strategis;
b. pemerintah provinsi untuk menyusun RUED-P;
c. Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan
d. masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi.
Your Correction
