Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction