Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan.
Your Correction