Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL, TURKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Istanbul, Turki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara e.q, anggaran Kementerian Luar Negeri. epkumham.go
Your Correction