Correct Article 5
PERPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL, TURKI
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Istanbul, Turki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara e.q, anggaran Kementerian Luar Negeri.
epkumham.go
Your Correction
