Correct Article 36
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Current Text
Susunan Keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas :
a. Pembina : Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota Kesejahteraan Rakyat;
b. Ketua : Menteri Negara Pemuda dan merangkap Anggota Olahraga;
c. Wakil Ketua : Menteri Pendidikan Nasional; merangkap Anggota
d. Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
e. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Your Correction
