Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Nasional PRIMA mempunyai tugas membina dan mengendalikan penyelenggaraan PRIMA. (2) Pengendalian oleh Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PRIMA.
Your Correction