Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Nasional PRIMA. (2) Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural.
Your Correction