Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan PRIMA dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana olahraga standar internasional. (2) Prasarana dan sarana olahraga standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Dewan Nasional PRIMA bersama-sama dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Your Correction