Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 diatur Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Your Correction