Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan kehidupan sosial dilakukan dengan memberikan jaminan masa depan bagi atlet antara lain berupa : a. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan perundangundangan; b. pemberian penghasilan dan fasilitas yang layak bagi Atlet Andalan Nasional.
Your Correction