Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional yang dibentuk oleh Dewan Pelaksana PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi dan MENETAPKAN Pelatih Atlet Andalan Nasional. (3) Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan Pakar Olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Your Correction