Correct Article 16
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Current Text
Untuk dapat mengikuti seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA;
b. memiliki kompetensi, sertifikat dan pengalaman sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau internasional sesuai criteria PRIMA; dan
c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Atlet Andalan Nasional.
Your Correction
