Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan, diwajibkan menandatangani surat perjanjian PRIMA dengan Dewan Pelaksana PRIMA. (2) Kepada Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction