Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Your Correction