Correct Article 7
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Your Correction
