Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan PRIMA dan pelaksanaan tugas Dewan Nasional PRIMA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction