Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Program INDONESIA Emas adalah Program Pemerintah untuk menciptakan Atlet Andalan Nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional, yang selanjutnya disebut PRIMA. 2. Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan. 3. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi. 4. Kejuaraan tingkat internasional adalah kejuaraan antar atlet-atlet negara tingkat ASEAN, Asia, Dunia untuk satu cabang olahraga tertentu. 5. Pekan olahraga tingkat internasional adalah pekan olahraga antar atlet-atlet dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara (SEA Games) di benua Asia (Asian Games) dan negara-negara di seluruh dunia untuk beberapa cabang olahraga tertentu (Olympic Games). 6. Ilmu pengetahuan olahraga adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan di bidang keolahragaan. 7. Teknologi olahraga adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu dan prestasi olahraga. 8. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan. 9. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga. 10. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan. 11. Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional INDONESIA yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI. 12. Komite Olimpiade INDONESIA adalah National Olympic Committee of INDONESIA sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI. 13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
Your Correction