Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
Your Correction