Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang menduduki jabatan fungsional dalam Jenjang Utama, selain diberikan tunjangan jabatan fungsional yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, kepadanya diberikan tambahan tunjangan berupa tunjangan khusus sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Your Correction