Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan fungsiona1 yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction