Correct Article 17
PERPRES Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
