Correct Article 3
PERPRES Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
b. pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua Iingkungan Peradilan;
d. pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
e. pembinaan dan pelaksanaan pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
f. pembinaan dan pelaksanaan perencariaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, Iinansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
2. Ketentuan
2. Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
