Correct Article 4
PERPRES Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
