Correct Article 7
PERPRES Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
