Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction