Correct Article 13
PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai:
a. capaian pengurangan Merkuri di daerah kabupaten/kota; dan
b. capaian penghapusan Merkuri di daerah kabupaten/kota.
(2) Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan:
a. penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan
b. ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri.
(3) Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan:
a. jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak menggunakan Merkuri; dan
b. jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bentuk laporan RAD-PPM kabupaten/ kota.
(5) Terhadap laporan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi oleh bupati/wali kota.
(6) Terhadap laporan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh gubernur melalui:
a. pembandingan pencapaian pengurangan dan penghapusan Merkuri dengan target perencanaan;
dan
b. hambatan pelaksanaan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar perbaikan RAD-PPM kabupaten/kota.
Your Correction
