Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota, bupati/walikota bertugas: a. menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota; c. menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAD-PPM kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction