Correct Article 6
PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Current Text
(1) RAN-PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi pedoman bagi:
a. Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan Merkuri;
b. gubernur dalam menyusun dan MENETAPKAN RAD-PPM provinsi; dan
c. bupati/wali kota dalam menyusun dan MENETAPKAN RAD-PPM kabupaten/kota.
(2) RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(4) RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(5) Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman kepada RAN-PPM dan RAD-PPM provinsi.
(6) Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(7) Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
