Correct Article 3
PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Current Text
(1) Strategi pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah;
c. pembentukan sistem informasi;
d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
e. penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan
f. penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.
(2) Strategi penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah;
c. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri;
d. pembentukan sistem informasi;
e. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
f. penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri;
g. pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan
h. penguatan penegakan hukum.
Your Correction
