Correct Article 2
PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Current Text
(1) RAN-PPM memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri.
(2) RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan pada bidang:
a. manufaktur;
b. energi;
c. pertambangan emas skala kecil; dan
d. kesehatan.
(3) RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam periode waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2030.
(4) RAN-PPM pada Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM.
Your Correction
