Correct Article 6
PERPRES Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam anggaran masing-masing Instansi Pusat.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
