Correct Article 4
PERPRES Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019
Current Text
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Instansi Pusat dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Instansi Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction
