Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction