Correct Article 3
PERPRES Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Current Text
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dialihkan kepada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Kementerian Keuangan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
