Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction