Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar Wilayah INDONESIA dan tujuan kedatangan bagi Penerima Bebas Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction