Correct Article 3
PERPRES Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN
Current Text
(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah INDONESIA.
(2) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3) Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang menerima bebas Visa kunjungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
