Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 3. Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu. 4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA. 5. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction