Correct Article 11
PERPRES Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Bagi Pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA Nomor 013/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006;
b. Pemberian Uang Pelayanan Sidang Bagi Pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Nomor 014/KEP/ SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006;
c. Pemberian Uang Pelayanan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA Nomor
099.2/KEP/ SET.MK/2008 tanggal 1 November 2008;
d. Uang Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Nomor
033.6/KEP/ SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009; dan
e. Uang Koordinator Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA Nomor 033.5/KEP/SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
