Correct Article 7
PERPRES Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction
