Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction