Correct Article 1
PERPRES Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNI EROPA TENTANG PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN, PENATAKELOLAAN, DAN PERDAGANGAN PRODUK KAYU KE UNI EROPA (VOLUNTARY PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EUROPEAN UNION ON FOREST LAW ENFORCEMENT, GOVERNANCE AND TRADE IN TIMBER PRODUCTS INTO THE EUROPEAN UNION)
Current Text
Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik INDONESIA dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of INDONESIA and the European Union on Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into the European Union) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 di Brussel, Belgia yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Bulgaria, Bahasa Kroasia, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa Yunani, Bahasa Hungaria, Bahasa Italia, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Polandia, Bahasa Portugis, Bahasa Romania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
