Correct Article 5
PERPRES Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Current Text
Pemberian tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
