Correct Article 2
PERPRES Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, diberikan tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan setiap bulan.
Your Correction
