Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang www.djpp.kemenkumham.go.id diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction